RPJM Des


Peraturan pemerintah No 72 Tahun 2005
Dalam Peraturan pemerintah No 72 Tahun 2005 Tentang Desa pada pasal 64 ayat (1) disebutkan bahwa perencanaan Desa dibuat secara berjangka yang meliputi :
a. Rencana pembangunan jangka menengah Desa Mekarsari yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu lima tahun
b. Rencana Kerja pembangunan Desa Mekarsari, selanjutnya disebut RKP Desa Mekarsari merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun. Perencanaan Desa Mekarsari tersebut tentunya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perencanan Kabupaten yang penyusunanya dilakukan secara transparan, partispatif dan akuntable.


RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

Visi dan Misi
1. Visi
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Mekar Sari  ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Mekar Sari seperti pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan Pemayung mempunyai titik berat sektor infrastruktur. Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Mekar Sari adalah :
“ TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA MEKAR SARI YANG AMAN, TERTIB, DAMAI, CERDAS DAN SEJAHTERA MENUJU PEMBANGUNAN YANG BERKESINAMBUNGAN“

2.  Misi
Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di opesionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan Visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Mekar Sari, sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Mekar Sari adalah :
1. Meningkatkan Sumber Daya Manuasia masyarakat melalui peningkatan fasilitas pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat bahwa pentingnya pendidikan.
2. Meningkatkan derajat hidup masyarakat melalui upaya peningkatan pelayanan kesehatan desa.
3.Meningkatkan partisifasi masyarakat dalam segala bidang kegiatan dengan jalan penyadaran tentang pentingnya arti gotong royong dan kepeduliannya antar sesama.  
4. Mewujudkan pemerintah desa Mekar Sari yang efektif dan efisien dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
5. Mengembangkan sektor pertanian dan sektor usaha industri kecil yang berwawasan ekonomi kerakyatan.
6. Meningkatkan kembali kegiatan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di desa terutama lembaga kesuwadayaan dan pemuda.


Arah Kebijakan Pembangunan Desa
       Arah Kebijakan Pembangunan Desa adalah sasaran dan kebijakan Desa yang dijadikan petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman penyusunan rancangan APBDes. Adapun maksud dari Arah dan Kebijakan pembangunan Desa Mekar Sari pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Desa Mekar Sari.

Beberapa hal yang menjadi arah kebijakan pembangunan Desa Mekar Sari antara lain :
1. Pembangunan Bidang Sarana dan prasarana
Kebijakan bidang sarana dan prasarana ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan prasarana yang mendukung peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat.

2. Pembangunan bidang pendidikan
Pembangunan bidang pendidikan diarahkan untuk peningkatan kemampuan Sumber daya Manusia (SDM) desa sehingga mampu melaksanakan pembangunan dan menciptakan Desa Mekar Sari yang maju, cerdas, sejahtera dan mempunyai kemampuan berdaya saing.

3. Pembangunan bidang kesehatan
Pembangunan bidang kesehatan diarahkan untuk peningakatan derajat kesehatan masyarakat dalam menggukanan layanan kesehatan dan mampu mendapatkan layanan kesehatan, sehingga derajat kesehatan masyrakat dapat meningkat.

4. Pembangunan bidang ekonomi produktif
Pembangunan bidang ekonomi produktif diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang meliputi sandang, papan dan pangan. Selain itu menghidupkan dan meningkatkan kegiatan-krgiatan ekonomi masyarakat yang meliputi bidang pertanian, perkebunan dan usaha kecil masyarakat yang berbasiskan ekonomi kerakyatan.

5. Pembangunan bidang sosial budaya dan pemuda
Pembangunan bidang sosial budaya dan pemuda diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan partisipasi pemuda dalam pembangunan serta mengembangkan kebudayaan yang berdasarkan pada nilai-nilai luhur .

Berikan komentar anda: