Peraturan pemerintah No 72 Tahun
2005
Dalam Peraturan pemerintah No 72
Tahun 2005 Tentang Desa pada pasal 64 ayat (1) disebutkan bahwa perencanaan
Desa dibuat secara berjangka yang meliputi :
a. Rencana pembangunan jangka
menengah Desa Mekarsari yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu lima
tahun
b. Rencana Kerja pembangunan Desa
Mekarsari, selanjutnya disebut RKP Desa Mekarsari merupakan penjabaran dari
RPJMD untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun. Perencanaan Desa Mekarsari tersebut
tentunya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perencanan Kabupaten yang
penyusunanya dilakukan secara transparan, partispatif dan akuntable.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Visi dan Misi
1. Visi
Visi adalah suatu
gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan
melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Mekar Sari ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif,
melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Mekar Sari seperti
pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta lembaga
masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi
eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan
Pemayung mempunyai titik berat sektor infrastruktur. Maka berdasarkan
pertimbangan diatas Visi Desa Mekar Sari adalah :
“ TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA MEKAR SARI YANG AMAN,
TERTIB, DAMAI, CERDAS DAN SEJAHTERA MENUJU PEMBANGUNAN YANG BERKESINAMBUNGAN“
2. Misi
Selain Penyusunan Visi juga
telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus
dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas
Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di
opesionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan Visi, misipun dalam
penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan
kebutuhan Desa Mekar Sari, sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Mekar
Sari adalah :
1. Meningkatkan Sumber Daya Manuasia masyarakat melalui peningkatan
fasilitas pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat bahwa pentingnya
pendidikan.
2. Meningkatkan derajat hidup masyarakat melalui upaya peningkatan
pelayanan kesehatan desa.
3.Meningkatkan partisifasi masyarakat dalam segala bidang kegiatan dengan
jalan penyadaran tentang pentingnya arti gotong royong dan kepeduliannya antar
sesama.
4. Mewujudkan pemerintah desa Mekar Sari yang efektif dan efisien dalam
rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
5. Mengembangkan sektor pertanian dan sektor usaha industri kecil yang
berwawasan ekonomi kerakyatan.
6. Meningkatkan kembali kegiatan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di
desa terutama lembaga kesuwadayaan dan pemuda.
Arah Kebijakan
Pembangunan Desa
Arah Kebijakan Pembangunan Desa adalah sasaran dan kebijakan Desa yang
dijadikan petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman
penyusunan rancangan APBDes. Adapun maksud dari Arah dan Kebijakan pembangunan Desa Mekar Sari pada
dasarnya merupakan bagian dari upaya pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran,
kebijakan, program dan kegiatan strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana
Strategis Desa Mekar Sari.
Beberapa hal yang menjadi arah kebijakan pembangunan Desa Mekar Sari antara
lain :
1. Pembangunan
Bidang Sarana dan prasarana
Kebijakan bidang sarana dan prasarana ini
diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
prasarana yang mendukung peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat.
2. Pembangunan bidang pendidikan
Pembangunan bidang pendidikan diarahkan
untuk peningkatan kemampuan Sumber daya Manusia (SDM) desa sehingga mampu
melaksanakan pembangunan dan menciptakan Desa Mekar Sari yang maju, cerdas,
sejahtera dan mempunyai kemampuan berdaya saing.
3. Pembangunan bidang kesehatan
Pembangunan bidang kesehatan diarahkan
untuk peningakatan derajat kesehatan masyarakat dalam menggukanan layanan
kesehatan dan mampu mendapatkan layanan kesehatan, sehingga derajat kesehatan
masyrakat dapat meningkat.
4. Pembangunan bidang ekonomi produktif
Pembangunan bidang ekonomi produktif
diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan
dasar masyarakat yang meliputi sandang, papan dan pangan. Selain itu
menghidupkan dan meningkatkan kegiatan-krgiatan ekonomi masyarakat yang
meliputi bidang pertanian, perkebunan dan usaha kecil masyarakat yang
berbasiskan ekonomi kerakyatan.
5. Pembangunan bidang sosial budaya dan
pemuda
Pembangunan bidang
sosial budaya dan pemuda diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan
partisipasi pemuda dalam pembangunan serta mengembangkan kebudayaan yang
berdasarkan pada nilai-nilai luhur .