RUKUN TETANGGA


Rukun Tetangga di Desa Mekar Sari berjumlah 17 yang masing-masing dipimpin oleh Ketua RT. Pengelompokan RT berdasarkan Lokasi Kewilayahan adalah sebagai berikut:



RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:

"Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa."

Rukun Tetangga bertugas:

  1. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan
  2. pemerintahan;
  3. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data
  4. kependudukan dan perizinan; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
  6. Desa 

Berikan komentar anda: