Penulis KHOIRUL MUHLISIN – 12 Maret 2016
Desa dapat diklasifikasikan menurut:
Menurut aktivitasnya
· Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan.
· Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
· Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.
Menurut tingkat perkembangannya
· Desa Swadaya
Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:
1. Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
2. Penduduknya jarang.
3. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
4. Bersifat tertutup.
5. Masyarakat memegang teguh adat.
6. Teknologi masih rendah.
7. Sarana dan prasarana sangat kurang.
8. Hubungan antarmanusia sangat erat.
9. Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
· Desa Swakarya
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
1. Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
2. Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
3. Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
4. Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
5. Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
· Desa Swasembada
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada
1. kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
2. penduduknya padat-padat.
3. tidak terikat dengan adat istiadat
4. telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
5. partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.
POTENSI DESA
Potensi desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:
1. Potensi fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
2. Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.
FUNGSI DESA
Fungsi desa adalah sebagai berikut:
· Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
· Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
· Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
· Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
Sumber: Wikipedia