Penulis KHOIRUL MUHLISIN – 14 Februari 2020
Foto : Seleksi Wawancara Calon Perangkat Desa oleh Kepala Desa Mekar Sari Sofyan hadi dan Sekretaris Desa Khoirul Muhlisin, Kamis (13/2/2020). (Ali/Abdi).
MEKAR SARI – Dalam rangka mengisi kekosongan kursi perangkat desa formasi jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Mekar Sari Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi maka di adakan seleksi pengisian perangkat Desa Mekar Sari oleh Panitia Pengangkatan perangkat Desa Mekar Sari dari mulai penjaringan, pembuatan soal ujian hingga penghitungan nilai.
Perangkat desa merupakan elemen terpenting dalam roda pemerintahan desa. Dalam Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang kemudian diubah menjadi Permendagri No 67 tahun 2017, perangkat desa didefinisikan sebagai unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Ini artinya kepala desa, tanpa perangkat desa, akan kewalahan mengurusi segala macam persoalan di desa.
Untuk mewujudkan Nawa Cita ke-3 Presiden Jokowi, yaitu Membangun Indonesia dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa Dalam Kerangka NKRI, maka saat ini pemerintahan desa mengalami percepatan. Salah satunya -- adalah komputerisasi kinerja perangkat desa.
Komputerisasi kinerja perangkat desa sudah dilakukan di beberapa daerah. Ini sangat membantu dalam mewujudkan pembangunan dari pinggiran. Komputer menjadi sarana penting bagi perangkat desa untuk melakukan pekerjaannya sebagai bagian dari pemerintah desa. Pekerjaan akan lebih efektif dan efisien dibanding mengerjakan dengan cara manual seperti mencatat dalam buku-buku tebal.
Foto : Sumardi (Berdiri) saat mengawasi Ujian Tes Tertulis Seleksi Calon Perangkat Desa Mekar Sari , Kamis (13/2/2020). (Ali/Abdi).
Sumardi yang merupakan Kepala Urusan Perencanaan Desa Mekar Sari ditunjuk oleh Kepala Desa Mekar Sari Sofyan Hadi sebagai Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa menuturkan “peserta yang nantinya lolos seluruh rangkaian tes kemudian diangkat menjadi perangkat Desa Mekar Sari diharapkan benar-benar berkompeten terutama dalam hal komputerisasi” harap Sumardi.
Mekanisme pengangkatan perangkat Desa dilakukan dengan mempedomani Peraturan Bupati Muaro Jambi No 63 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Muaro Jambi.
Foto : Peserta Seleksi Calon Perangkat Desa saat mengikuti ujian Tes Tertulis di Balai Desa Mekar Sari, Kamis (13/2/2020). (Ali/Abdi).
Usai dilakukan penjaringan selama 14 (empat belas) hari, maka pada Senin 10/2/2020 Panitia mengumumkan nama-nama pendaftar yang dinyatakan lolos administrasi sebanyak 8 (delapan) orang. Kemudian pada Kamis 13/02/2020 dilaksanakan rangkaian tes bagi calon perangkat Desa yang diawali dengan wawancara, ujian tertulis dan ujian praktek kompetensi komputer.
Foto : Koreksi hasil jawaban Ujian praktek Komputer oleh panitia Seleksi Calon Perangkat Desa di Balai Desa Mekar Sari, Kamis (13/2/2020). (Ali/Abdi).
Sedangkan hasil seleksi langsung diumumkan pada hari yang sama dengan disaksikan oleh peserta, Kepala Desa Mekar Sari Sofyan Hadi, Pendamping Desa Kusai dan perangkat Desa lainnya.
Dari hasil seleksi tersebut didapatkan 1 (Satu) orang peserta yang memiliki nilai akumulasi tertinggi yaitu Mas Budi Saputra. Dari hasil seleksi ini nantinya Kepala Desa akan meminta rekomendasi Camat Kumpeh Sebagai dasar untuk melantik perangkat Desa yang Baru.