Penulis KHOIRUL MUHLISIN –11 September 2020
Anggota
BPD Desa Mekar Sari yang dilantik berjumlah 7 orang atas nama : Asman, Andi
Sutoyo, Mutiani, Rohmat Alim, Andrian Febriansyah, Adi Priwibowo dan
Susilawati.
Sebelumnya,
berkaitan dengan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa Mekar Sari yang akan berakhir
pada Juni 2020, maka sesuai amanat Permendagri 110 Tahun 2016 Pemerintah Desa
Mekar Sari membentuk Panitia Pengisian Anggota BPD yang akan mengemban tugas
melakukan penjaringan dan penyaringan Anggota BPD Desa Mekar Sari periode
2020-2026.
Ada
yang berbeda Anggota BPD kali ini, baik dalam hal mekanisme pengisian maupun
dari jumlah keanggotaan BPDnya.Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Muaro
Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa secara garis besar
pengisian Anggota BPD dibagi menjadi 2 (dua) mekanisme yaitu dengan proses
musyawarah perwakilan atau dengan proses pemilihan langsung.
Dalam
hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah
perwakilan, calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh
unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih. Sedangkan mekanisme pengisian
keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung, Panitia yang
dibentuk menyelenggarakan pemilihan langsungcalon anggota BPD oleh masyarakat
yang mempunyai hak pilih.
A. Musyawarah Desa
Foto : Pelaksanaan Musyawarah Desa membahas tentang mekanisme pengisian anggotPD yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Mekar Sari, Rabu (4/3/2020). (Rusli).
Tahap awal dari proses pengisian Anggota BPD Mekar Sari adalah dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa oleh BPD Mekar Sari yang sedang menjabat pada Rabu, 4 Maret 2020. Musyawarah Desa ini membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Pedoman Pengisian Anggota BPD yang diantaranya memuat mekanisme Pengisian Anggota BPD.
Dalam musyawarah Desa tersebut juga disampaikan pengalokasian
jumlah Anggota BPD yang mengacu pada jumlah penduduk. Berdasarkan data jumlah
penduduk Desa Mekar Sari sampai dengan akhir februari maka ditetapkan anggota
BPD Mekar Sari berikutnya berjumlah 7 (tujuh) orang. Hal ini mengacu pada pasal
4 huruf (b.) Peraturan Daerah Kabupaten Muaro ambi Nomor 11 Tahun 2019.
Kemudian peserta Musyawarah Desa sepakat untuk menggunakan mekanisme pemilihan
secara langsung dalam Proses Pengisian Anggota BPD kali ini. Artinya seluruh
warga desa Mekar Sari yang mempunyai hak pilih berhak memilih Anggota BPD
berdasarkan perwakilan wilayahnya masing-masing. Sedangkan untuk jumlah kursi
anggota BPD adalah 2 calon untuk keterwakilan wilayah setiap Dusun dan 1 calon
untuk keterwakilan perempuan.
Selain itu pada saat yang bersamaan kepala desa menunjuk Panitia Pengisian anggota BPD yaitu: Iskandar dari unsur Perangkat Desa Sebagai Ketua, Joko Sukaryanto dari unsur Karang Taruna sebagai anggota, Jamel dan Teten Rustendi dari Perangkat Desa sebagai anggota, Tobri, Pardi dan Alfiah dari unsur Masyarakat sebagai anggota.Panitia Pengisian anggota BPD kemudian akan memulai kegiatan pendaftaran dan penetapan pemilih dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa tahun lalu untuk selanjutnya dilakukan perbaikan data.
Foto : Panitia Pengisian Anggota BPD Mekar Sari Periode Tahun 2020-2026 dari kiri Joko Sukaryanto, Pardi, Teten Rustendi, Iskandar, Jamel, Tobri dan Alfiah yang ditunjuk oleh Kepala Desa Mekar Sari.
B. Penjaringan dan Penyaringan
Dalam tahap awal Penjaringan, panitia melakukan sosialisasi
terhadap masyarakat baik secara langsung maupun melalui media-media elektronik.
Sosialisasi yang disampaikan diantaranya meliputi Jumlah BPD yang akan diisi,
wilayah pemilihan, tahapan pelaksanaan, persyaratan dalam penjaringan dan
penyaringan calon Anggota BPD.
Setelah Tahap Penjaringan Bakal Calon Anggota BPD ditutup,
didapat sebanyak 25 bakal calon dari total 7 kursi Anggota BPD yang dibutuhkan.
Namun kemudian setelah Panitia melakukan klarifikasi kelengkapan dan keabsahan
berkas bagi para bakal calon ditetapkan 21 bakal calon yang selanjutnya
ditetapkan sebagai Calon Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan
keterwakilan perempuan.
Gambar : Calon Anggota BPD Mekar Sari Periode 2020-2026.
C.
Pemungutan dan Perhitungan Suara
Rabu 15 Juli ditetapkan sebagai hari pemungutan suara
Pemilihan Calon Anggota BPD Desa Mekar Sari Periode 2020-2026. Berdasarkan
pembaruan Daftar Pemilih Tetap oleh Panitia jumlah pemilih untuk wilayah dusun
I sebanyak , Dusun II sebanyak pemilih, Dusun III sebanyak pemilih dan pemilih
perempuan. Artinya pada hari itu akan ada suara yang menentukan kemenangan bagi
calon anggota BPD Mekar Sari periode 2020-2026. Prores Pemungutan suara dimulai
pada Pukul 8.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Kemudian langsung dilanjutkan
dengan penghitungan suara.
Foto : Ketua Panitia, Iskandar saat memberikan pengarahan sebelum memulai proses pemungutan suara, Rabu (15/7/2020). (Ali).
Foto : Proses Pemungutan Suara oleh masyarakat Desa Mekar Sari, Rabu (15/7/2020). (Ali).
Selain itu, Pemerintah Desa Mekar Sari berinisiatif untuk menyiarkan langsung proses perhitungan suara melalui jejaring sosial mengingat antusias warga dalam proses demokrasi pemilihan wakil masyarakat Desa Mekar Sari kali ini.
Foto : Pendamping Desa,BKTM dan Babinsa menghadiri Proses Penghitungan Suara Pemilihan Anggota BPD, Rabu (15/7/2020). (Ali).
Sampai dengan pukul 18.00 WIB akhirnya panitia menetapkan nama-nama anggota BPD terpilih untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah Desa sebagai dasar pengajuan penerbitan Surat Keputusan BPD yang baru.
Maka
dengan terpilihnya anggota BPD yang baru, berakhirlah tugas Panitia Pengisian
Anggota BPD Mekar Sari periode 2020-2026 yang selama empat bulan bekerja keras
guna mewujudkan demokrasi yang bersih dalam Proses Pengisian Anggota BPD di
Desa Mekar Sari. Usai pelantikan, anggota BPD melaksanakan Rapat pertamanya dalam rangka menentukan Jabatan dalam kelembagaan BPD. Rapat tersebut menghasilkan keputusan susunan kelembagaan BPD Mekar Sari.