MEKAR SARI - Badan Permusyawaratan Desa Mekar Sari melaksanakan Musyawarah BPD dalam rangka Pembahasan sekaligus Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Ketiga APBDesa Tahun 2020, Jum'at(23/10) bertempat di Aula Kantor Desa Mekar Sari.
Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Mutiani,ST selaku Ketua BPD Mekar Sari dan dihadiri oleh anggota BPD dan Pemerintah Desa Mekar Sari.
"Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada para undangan yang berkenan menghadiri acara musyawarah ini, saya harapkan peserta dapat menyimak dan memberikan masukan jika masih terdapat kejanggalan dalam Raperdes Perubahan ketiga APBDes Mekar Sari 2020 sebelum ditetapkan nantinya menjadi Peraturan Desa", himbau Mutiani,ST saat membuka acara Musyawarah BPD.
Foto : Sekretaris Desa memaparkan materi Perubahan Ketiga APBDesa Mekar Sari tahun 2020, Jum'at (23/10/2020). (Abdi).
Sebelumnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mekar Sari Tahun Anggaran 2020 telah mengalami perubahan sebanyak 2 kali yang disebabkan pergeseran kegiatan dalam menanggulangi Covid-19 di desa. Diantaranya penganggaran untuk Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa untuk bulan April-Juni sebanyak 126 KPM dan untuk bulan Juli-September sebanyak 116 KPM. Diperubahan ketiga ini didasari oleh adanya pergeseran sumber pendapatan desa dan penyesuaian kegiatan-kegiatan yang harus dianggarkan dalam tahun 2020 ini.
Setelah rancangan Peraturan Desa disepakati, maka selanjutnya pemerintah Desa akan menetapkannya dalam Peraturan Desa. Kemudian dalam Musyawarah BPD ini juga membahas mengenai ketersediaan anggaran untuk lanjutan Bantuan Langsung Tunai bagi KPM yang terdampak Covid-19 periode bulan Oktober-Desember, namun dikarenakan sisa anggaran Dana Desa yang ada dinilai tidak mencukupi bagi kebutuhan Bantuan Langsung Tunai lanjutan kedua, maka disepakati bahwa Desa Mekar Sari tidak menganggarkan BLT lanjutan kedua.